
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Muhammad Junaidi, SH, menyatakan dukungannya terhadap usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Anti-LGBT yang disampaikan mantan Rektor IBI Darmajaya, Dr. Ir. Firmansyah Y. Alfian
Menurut Junaidi, fenomena LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) di Lampung sudah masuk kategori darurat moral dan perlu segera disikapi dengan langkah konkret.
“Kalau bicara moral generasi muda, tentu ini tidak bisa kita anggap angin lalu. Saya sepakat, perlu langkah konkret, termasuk regulasi yang bisa mengatur secara tegas namun tetap edukatif,” kata Junaidi, yang akrab disapa Bung Adi, saat dikonfirmasi Selasa (1/7/2025).
Bung Adi menegaskan bahwa DPRD membuka ruang untuk membahas usulan tersebut selama disusun secara komprehensif dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum nasional dan hak asasi manusia.
“Perda itu bisa menjadi instrumen preventif dan edukatif. Tapi jangan semata-mata menghukum atau menghakimi. Kita harus fokus pada pencegahan, rehabilitasi, dan perlindungan generasi muda,” ujarnya.
Menurutnya, pendekatan sosial, pendidikan, dan keagamaan harus menjadi pilar utama dalam menangani isu LGBT. Ia menyatakan sependapat dengan sejumlah gagasan Firmansyah, seperti pentingnya pendidikan seksual sejak dini, penguatan peran guru, dan optimalisasi pendidikan agama.
Sebagai Ketua DPC Demokrat Lampung Selatan, Bung Adi menyatakan siap mendorong dialog publik dan menyerap masukan dari berbagai elemen masyarakat.
“Kita butuh forum bersama untuk mendengar semua pihak—tokoh agama, akademisi, praktisi pendidikan, hingga kelompok orang tua. Ini harus jadi gerakan moral bersama, bukan sekadar isu politik,” tegasnya.
Ia menambahkan, Komisi V DPRD yang membidangi pendidikan dan kesejahteraan sosial akan mengkaji lebih lanjut jika usulan pembentukan Perda tersebut diajukan secara resmi.
“Kalau niatnya untuk menjaga moral, memperkuat ketahanan keluarga, dan menyelamatkan generasi, saya pastikan Fraksi Demokrat akan berada di barisan terdepan,” pungkas Bung Adi.
Sebelumnya, mantan Rektor IBI Darmajaya, Firmansyah Y. Alfian, menyampaikan keprihatinannya terhadap maraknya komunitas LGBT di Lampung, yang menurutnya mulai terorganisir melalui media sosial.
“Butuh langkah konkret dari semua pihak—masyarakat, orang tua, pemerintah, dan aparat. Kalau tidak segera ditindak, penyakit masyarakat ini akan semakin menyebar dan sulit ditanggulangi,” kata Firmansyah melalui grup WhatsApp Berita PWDPI Lampung, Selasa (1/7/2025).
Firmansyah mengusulkan enam langkah utama dalam penanganan LGBT: sosialisasi bahaya LGBT, pengawasan orang tua, pendidikan seksual sejak dini, peran aktif guru, optimalisasi pendidikan agama, serta penindakan hukum terhadap pelaku. Ia juga mendorong agar pemerintah daerah dan DPRD segera merancang dan mengesahkan Perda Anti-LGBT sebagai payung hukum yang menyeluruh.