Deni Ribowo Geram, Pungutan ‘Sumbangan HUT RI’ di Baradatu Harus Dievaluasi

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung Deni Ribowo geram mendengar adanya pungutan berkedok sumbangan yang dilakukan oleh Panitia Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-80 di Kecamatan Baradatu, Kabupaten Waykanan.

Pungutan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 003/05/PANHUT-RI/2025, tertanggal 28 Juli 2025, yang ditujukan kepada Rektor Institut Al Ma’arif Way Kanan, Kepala UPT SMA/MAN/SLB, Kepala UPT SMP/MTs/SLB, serta Kepala UPT SD/MI/SLB sederajat se-Kecamatan Baradatu.

Dalam surat itu, ‘sumbangan sukarela’ disebutkan dengan rincian nominal: Pengawas Sekolah dan Guru/ASN Golongan IV diminta menyumbang Rp200 ribu, ASN Golongan III dan PPPK Rp100 ribu, ASN Golongan II Rp50 ribu, dan Guru Honorer Rp25 ribu per orang.

Namun, melalui surat susulan tertanggal 5 Agustus 2025, panitia meralat besaran nominal sumbangan, meski tetap meminta sumbangan sukarela. Penerima surat juga diperluas, yakni ditujukan kepada lurah dan kepala UPT dinas/instansi se-Kecamatan Baradatu.

Kedua surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Panitia HUT Romi Saputra dan Camat Baradatu Imam Abimaba.

“Bupati Waykanan harus mengevaluasi Camat Baradatu, kok bisa ada pungutan yang seolah olah ‘tidak liar’ dan sukarela tapi dipatok harganya. Walaupun sudah diralat tapi kan kita tidak tahu teknis dipungutnya seperti apa,” tegas Deni Ribowo, Rabu (6/8/2025).

Sebagai anggota DPRD Lampung dari Daerah Pemilihan Waykanan, Deni menilai praktik pungutan semacam ini tidak sehat, apalagi menyasar guru, termasuk honorer.

“Khusus untuk SMA SMK yang memang kewenangan Pemprov, atau untuk SD SMP yang masuk kewenangan pemkab saya minta tidak memberikan uang satu rupiah sumbangan semacam itu,” ujarnya.

Politisi Partai Demokrat ini menekankan agar peringatan HUT RI cukup dimeriahkan di lingkungan kerja masing-masing, tanpa membebani guru maupun instansi pendidikan dengan sumbangan.

“Saat ini ada putusan MK bahwa sekolah SD tidak boleh ada pungutan. Begitu pun ada kebijakan dari Bapak Gubernur Lampung untuk menghapuskan semua pungutan termasuk uang komite. Jadi dari mana UPT ini bisa memberikan sumbangan? Dari BOSDA? BOSNAS? Apakah boleh memungut sumbangan seperti ini? Ini tidak benar,” ucapnya.

Deni meminta Bupati Waykanan  lewat Inspektorat untuk segera memeriksa Camat Baradatu.

Dia juga meminta aparat penegak hukum (APH) menindaklanjuti upaya pungutan yang mengatasnamakan perayaan HUT RI, baik di Baradatu maupun di wilayah lainnya.

“Jangan sampai ini juga terjadi di daerah lainnya,” tutup Deni.

Share this post:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *